Polri Klarifikasi: Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis 31 Desember 2024 Tidak Ada

Perpanjangan SIM

Kabar mengenai pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis mulai 31 Desember 2024 telah menghebohkan masyarakat Indonesia. Isu ini beredar luas di berbagai platform media sosial, membuat banyak orang penasaran sekaligus berharap akan adanya kebijakan tersebut. Namun, Polri dengan tegas membantah klaim tersebut sebagai hoaks yang tidak berdasar. Melalui pernyataan resminya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Tidak ada perubahan kebijakan atau keputusan baru yang mengatur penghapusan biaya tersebut.

Dedi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap informasi yang beredar tanpa sumber terpercaya. “Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari situs resmi Polri atau akun media sosial resmi milik kami. Jangan sampai termakan hoaks yang justru merugikan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Polri akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang sengaja menyebarkan informasi palsu ini, terutama jika digunakan untuk penipuan.

Tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM telah diatur dengan jelas dalam PP No. 76 Tahun 2020. Sebagai contoh, biaya pembuatan SIM A adalah Rp120.000, sedangkan perpanjangannya Rp80.000. Biaya ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia tanpa pengecualian. Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan layanan resmi Polri, seperti aplikasi Digital Korlantas, guna memastikan proses administrasi berjalan aman dan transparan.

Hoaks seperti ini sering muncul di momen-momen penting, termasuk menjelang pergantian tahun. Polri meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi. Dengan mendapatkan informasi langsung dari sumber resmi, masyarakat dapat terhindar dari kebingungan serta potensi penipuan. Ingatlah, keamanan informasi adalah tanggung jawab bersama.

Klarifikasi Resmi dari Polri Perpanjangan SIM

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan terkait biaya pembuatan dan perpanjangan SIM. “Kami perlu meluruskan bahwa informasi terkait SIM gratis mulai 31 Desember 2024 itu sepenuhnya tidak benar. Biaya untuk layanan SIM masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa Polri selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan memastikan transparansi dalam biaya layanan. Ia juga meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan hoaks ini untuk melakukan penipuan.

Bahaya Hoaks bagi Masyarakat

Hoaks seperti ini tidak hanya menimbulkan kebingungan tetapi juga membuka peluang bagi oknum tertentu untuk menipu masyarakat. Dalam beberapa kasus, masyarakat yang percaya pada hoaks semacam ini cenderung menjadi korban praktik ilegal, seperti pengurusan SIM palsu.

“Hoaks ini bisa dimanfaatkan oleh calo atau pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menawarkan jasa ilegal. Masyarakat harus lebih waspada dan hanya percaya pada informasi dari sumber resmi,” tambah Dedi.

Rincian Biaya Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Untuk menghindari kesalahpahaman, berikut adalah rincian tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020:

Jenis SIMBiaya Pembuatan Baru (Rp)Biaya Perpanjangan (Rp)
SIM A120.00080.000
SIM C100.00075.000
SIM D50.00030.000
SIM B1120.00080.000
SIM B2120.00080.000

Catatan: Biaya ini belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM disarankan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di tempat resmi yang bekerja sama dengan Polri. Hal ini memastikan proses berjalan sesuai aturan dan menghindari potensi masalah hukum.

Langkah-Langkah Menghindari Hoaks

Hoaks seperti ini sering muncul di masa liburan atau momen penting lainnya. Untuk membantu masyarakat, Polri memberikan beberapa panduan sederhana agar tidak terjebak informasi palsu:

  1. Cek Sumber Informasi
    Informasi yang valid biasanya bersumber dari situs web atau akun media sosial resmi Polri. Hindari mempercayai informasi yang hanya bersumber dari pesan berantai atau media tidak kredibel.
  2. Verifikasi Fakta Sebelum Membagikan
    Jangan langsung menyebarkan informasi tanpa memastikan kebenarannya. Jika ragu, tanyakan kepada pihak berwenang atau cek di situs resmi.
  3. Laporkan Informasi Palsu
    Jika menemukan hoaks, laporkan melalui layanan pengaduan Polri atau platform yang disediakan untuk menangani penyebaran informasi palsu.

Pentingnya SIM sebagai Identitas Pengemudi

Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga simbol ketaatan pengemudi terhadap aturan lalu lintas. Pengurusan SIM melalui prosedur resmi memastikan bahwa pemiliknya telah memenuhi syarat kompetensi berkendara.

Dengan demikian, mengikuti prosedur yang benar dalam pembuatan dan perpanjangan SIM bukan hanya tanggung jawab pribadi, tetapi juga bentuk dukungan terhadap keselamatan di jalan raya.

Akses Layanan SIM dengan Mudah

Bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM, Korlantas Polri telah menyediakan berbagai kemudahan, seperti layanan SIM online. Melalui platform ini, masyarakat dapat mendaftar untuk perpanjangan SIM tanpa harus mengantre di kantor Satpas.

Layanan online ini diharapkan dapat mengurangi potensi praktik percaloan yang sering terjadi. Semua proses mulai dari pendaftaran hingga pembayaran dilakukan secara digital, memastikan transparansi dan kenyamanan.

By Jultop

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *