Korlantas Polri Akan Terapkan Tilang Berbasis Poin SIM pada Tahun 2025

Tilang Berbasis Poin SIM

Korlantas Polri akan memperkenalkan sistem tilang berbasis poin SIM sebagai langkah untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas di Indonesia. Kebijakan yang direncanakan berlaku mulai tahun 2025 ini memberikan sanksi poin kepada pelanggar lalu lintas yang dapat berujung pada pencabutan SIM jika akumulasi poin mencapai batas tertentu. Sistem tilang berbasis poin SIM ini diyakini akan memberikan efek jera sekaligus mendukung upaya menurunkan angka kecelakaan di jalan raya.

Dasar Hukum dan Tujuan Penerapan Tilang Berbasis Poin SIM pada Tahun 2025

Dasar Hukum Kebijakan

Penerapan sistem tilang berbasis poin SIM ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Peraturan tersebut memberikan kewenangan kepada pihak kepolisian untuk memberikan sanksi administratif berupa pengurangan poin di SIM bagi pelanggar lalu lintas.

Tujuan Kebijakan

  • Meningkatkan Keselamatan Berlalu Lintas: Sistem ini dirancang untuk mengurangi perilaku pengemudi yang tidak patuh terhadap aturan lalu lintas.
  • Memberikan Efek Jera: Dengan ancaman pencabutan SIM, diharapkan masyarakat lebih disiplin saat berkendara.
  • Meningkatkan Akuntabilitas: Sistem poin memberikan transparansi dalam penanganan pelanggaran lalu lintas, mengurangi peluang penyalahgunaan wewenang.

Cara Kerja Sistem Poin di SIM

Pemberian Poin Berdasarkan Jenis Pelanggaran

Setiap pelanggaran akan diberi poin berdasarkan tingkat kesalahannya, sebagai berikut:

Jenis PelanggaranPoin yang Diberikan
Pelanggaran Ringan1 poin
Pelanggaran Sedang3 poin
Pelanggaran Berat5 poin
Kecelakaan Lalu Lintas Ringan5 poin
Kecelakaan Lalu Lintas Sedang10 poin
Kecelakaan Lalu Lintas Berat12 poin

Konsekuensi Akumulasi Poin

  • Jika akumulasi poin mencapai 12 poin, SIM dapat ditahan sementara.
  • Jika akumulasi poin mencapai 18 poin, SIM akan dicabut secara permanen melalui putusan pengadilan.

Catatan Poin pada SIM

Setiap pelanggaran akan dicatat dalam sistem Traffic Attitude Record (TAR), yang berfungsi sebagai basis data riwayat pelanggaran setiap pengemudi. TAR ini terintegrasi dengan sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan teknologi face recognition untuk memastikan akurasi data.

Jenis Pelanggaran dan Besaran Dendanya

Selain sanksi poin, pelanggar juga akan dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut tabel besaran denda untuk beberapa jenis pelanggaran:

Jenis PelanggaranEstimasi Denda (Rp)Poin yang Diberikan
Tidak memakai helm250.0001 poin
Melanggar rambu lalu lintas500.0003 poin
Berkendara melebihi batas kecepatan750.0003 poin
Menggunakan ponsel saat berkendara750.0003 poin
Berkendara di bawah pengaruh alkohol1.000.0005 poin
Tidak memiliki SIM1.000.0005 poin

Keunggulan Sistem Tilang Poin

Efisiensi Penegakan Hukum

Dengan integrasi teknologi seperti ETLE dan TAR, sistem poin memungkinkan penegakan hukum yang lebih cepat dan akurat. Pengemudi yang melanggar tidak perlu ditahan di tempat, karena data pelanggaran langsung tercatat di sistem.

Transparansi dan Akuntabilitas

Penggunaan sistem tilang berbasis poin SIM juga memberikan transparansi, sehingga meminimalkan risiko pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat.

Memberikan Edukasi kepada Masyarakat

Sistem ini tidak hanya memberikan hukuman tetapi juga bertujuan untuk mendidik masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Tantangan dalam Penerapan Sistem Poin

Meskipun memiliki banyak keunggulan, penerapan sistem tilang berbasis poin SIM juga menghadapi beberapa tantangan:

  1. Infrastruktur Teknologi: Diperlukan jaringan yang kuat dan perangkat canggih untuk mendukung integrasi data secara real-time.
  2. Edukasi Masyarakat: Banyak pengemudi yang mungkin belum memahami cara kerja sistem ini, sehingga diperlukan sosialisasi yang masif.
  3. Pengawasan Implementasi: Pengawasan harus dilakukan dengan ketat untuk memastikan sistem berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Estimasi Biaya Pelaksanaan Sistem Poin

Penerapan sistem tilang poin membutuhkan investasi yang signifikan. Berikut adalah estimasi biaya yang diperlukan:

Jenis PengeluaranEstimasi Biaya (Rp)Keterangan
Pengadaan Sistem TAR50 miliar – 100 miliarTermasuk pengembangan perangkat lunak.
Instalasi Kamera ETLE20 miliar – 50 miliarUntuk pemasangan di lokasi strategis.
Pelatihan Personel10 miliar – 20 miliarPelatihan aparat untuk mengoperasikan sistem.
Sosialisasi Kebijakan5 miliar – 10 miliarKampanye edukasi kepada masyarakat.
Pemeliharaan Sistem5 miliar – 15 miliar per tahunBiaya operasional dan perawatan sistem.

Mengapa Sistem Poin di SIM Penting?

Menurunkan Angka Kecelakaan

Dengan ancaman pencabutan SIM, pengemudi diharapkan lebih disiplin, yang pada akhirnya dapat mengurangi jumlah kecelakaan di jalan raya.

Meningkatkan Kesadaran Hukum

Sistem ini memberikan pelajaran langsung kepada pengemudi tentang konsekuensi dari tindakan mereka di jalan.

Mendukung Modernisasi Penegakan Hukum

Penggunaan teknologi dalam sistem poin menunjukkan komitmen Korlantas Polri untuk mengikuti perkembangan zaman dan meningkatkan profesionalisme.

Langkah untuk Masa Depan yang Lebih Aman di Jalan

Penerapan sistem tilang berbasis poin SIM adalah langkah maju dalam upaya menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih aman dan disiplin di Indonesia. Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi untuk mendukung implementasi sistem ini. Dengan transparansi, edukasi, dan pengawasan yang baik, sistem tilang berbasis poin SIM dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi pelanggaran lalu lintas di Indonesia.

By Jultop

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *