Korlantas Polri akan memperkenalkan sistem tilang berbasis poin SIM sebagai langkah untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas di Indonesia. Kebijakan yang direncanakan berlaku mulai tahun 2025 ini memberikan sanksi poin kepada pelanggar lalu lintas yang dapat berujung pada pencabutan SIM jika akumulasi poin mencapai batas tertentu. Sistem tilang berbasis poin SIM ini diyakini akan memberikan efek jera sekaligus mendukung upaya menurunkan angka kecelakaan di jalan raya.
Dasar Hukum dan Tujuan Penerapan Tilang Berbasis Poin SIM pada Tahun 2025

Dasar Hukum Kebijakan
Penerapan sistem tilang berbasis poin SIM ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Peraturan tersebut memberikan kewenangan kepada pihak kepolisian untuk memberikan sanksi administratif berupa pengurangan poin di SIM bagi pelanggar lalu lintas.
Tujuan Kebijakan
- Meningkatkan Keselamatan Berlalu Lintas: Sistem ini dirancang untuk mengurangi perilaku pengemudi yang tidak patuh terhadap aturan lalu lintas.
- Memberikan Efek Jera: Dengan ancaman pencabutan SIM, diharapkan masyarakat lebih disiplin saat berkendara.
- Meningkatkan Akuntabilitas: Sistem poin memberikan transparansi dalam penanganan pelanggaran lalu lintas, mengurangi peluang penyalahgunaan wewenang.
Cara Kerja Sistem Poin di SIM

Pemberian Poin Berdasarkan Jenis Pelanggaran
Setiap pelanggaran akan diberi poin berdasarkan tingkat kesalahannya, sebagai berikut:
Jenis Pelanggaran | Poin yang Diberikan |
---|---|
Pelanggaran Ringan | 1 poin |
Pelanggaran Sedang | 3 poin |
Pelanggaran Berat | 5 poin |
Kecelakaan Lalu Lintas Ringan | 5 poin |
Kecelakaan Lalu Lintas Sedang | 10 poin |
Kecelakaan Lalu Lintas Berat | 12 poin |
Konsekuensi Akumulasi Poin
- Jika akumulasi poin mencapai 12 poin, SIM dapat ditahan sementara.
- Jika akumulasi poin mencapai 18 poin, SIM akan dicabut secara permanen melalui putusan pengadilan.
Catatan Poin pada SIM
Setiap pelanggaran akan dicatat dalam sistem Traffic Attitude Record (TAR), yang berfungsi sebagai basis data riwayat pelanggaran setiap pengemudi. TAR ini terintegrasi dengan sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan teknologi face recognition untuk memastikan akurasi data.
Jenis Pelanggaran dan Besaran Dendanya
Selain sanksi poin, pelanggar juga akan dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut tabel besaran denda untuk beberapa jenis pelanggaran:
Jenis Pelanggaran | Estimasi Denda (Rp) | Poin yang Diberikan |
---|---|---|
Tidak memakai helm | 250.000 | 1 poin |
Melanggar rambu lalu lintas | 500.000 | 3 poin |
Berkendara melebihi batas kecepatan | 750.000 | 3 poin |
Menggunakan ponsel saat berkendara | 750.000 | 3 poin |
Berkendara di bawah pengaruh alkohol | 1.000.000 | 5 poin |
Tidak memiliki SIM | 1.000.000 | 5 poin |
Keunggulan Sistem Tilang Poin

Efisiensi Penegakan Hukum
Dengan integrasi teknologi seperti ETLE dan TAR, sistem poin memungkinkan penegakan hukum yang lebih cepat dan akurat. Pengemudi yang melanggar tidak perlu ditahan di tempat, karena data pelanggaran langsung tercatat di sistem.
Transparansi dan Akuntabilitas
Penggunaan sistem tilang berbasis poin SIM juga memberikan transparansi, sehingga meminimalkan risiko pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
Memberikan Edukasi kepada Masyarakat
Sistem ini tidak hanya memberikan hukuman tetapi juga bertujuan untuk mendidik masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Tantangan dalam Penerapan Sistem Poin
Meskipun memiliki banyak keunggulan, penerapan sistem tilang berbasis poin SIM juga menghadapi beberapa tantangan:
- Infrastruktur Teknologi: Diperlukan jaringan yang kuat dan perangkat canggih untuk mendukung integrasi data secara real-time.
- Edukasi Masyarakat: Banyak pengemudi yang mungkin belum memahami cara kerja sistem ini, sehingga diperlukan sosialisasi yang masif.
- Pengawasan Implementasi: Pengawasan harus dilakukan dengan ketat untuk memastikan sistem berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Estimasi Biaya Pelaksanaan Sistem Poin
Penerapan sistem tilang poin membutuhkan investasi yang signifikan. Berikut adalah estimasi biaya yang diperlukan:
Jenis Pengeluaran | Estimasi Biaya (Rp) | Keterangan |
---|---|---|
Pengadaan Sistem TAR | 50 miliar – 100 miliar | Termasuk pengembangan perangkat lunak. |
Instalasi Kamera ETLE | 20 miliar – 50 miliar | Untuk pemasangan di lokasi strategis. |
Pelatihan Personel | 10 miliar – 20 miliar | Pelatihan aparat untuk mengoperasikan sistem. |
Sosialisasi Kebijakan | 5 miliar – 10 miliar | Kampanye edukasi kepada masyarakat. |
Pemeliharaan Sistem | 5 miliar – 15 miliar per tahun | Biaya operasional dan perawatan sistem. |
Mengapa Sistem Poin di SIM Penting?

Menurunkan Angka Kecelakaan
Dengan ancaman pencabutan SIM, pengemudi diharapkan lebih disiplin, yang pada akhirnya dapat mengurangi jumlah kecelakaan di jalan raya.
Meningkatkan Kesadaran Hukum
Sistem ini memberikan pelajaran langsung kepada pengemudi tentang konsekuensi dari tindakan mereka di jalan.
Mendukung Modernisasi Penegakan Hukum
Penggunaan teknologi dalam sistem poin menunjukkan komitmen Korlantas Polri untuk mengikuti perkembangan zaman dan meningkatkan profesionalisme.
Langkah untuk Masa Depan yang Lebih Aman di Jalan
Penerapan sistem tilang berbasis poin SIM adalah langkah maju dalam upaya menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih aman dan disiplin di Indonesia. Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi untuk mendukung implementasi sistem ini. Dengan transparansi, edukasi, dan pengawasan yang baik, sistem tilang berbasis poin SIM dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi pelanggaran lalu lintas di Indonesia.